Selasa, 21 Februari 2012

LATAR BELAKANG K3




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang  Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara.
Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan tentang K3 juga dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3. Salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Penerapan konsep K3 muncul sejak manusia mengenal suatu pekerjaan. Keselamatan kerja bertujuan dalam melakukan pekerjaan agar diperoleh suatu cara yang mudah dan menjamin keselamatan dari gangguan alam, binatang maupun gangguan dari manusia lainnya. Masalah K3 juga merupakan bagian dari suatu upaya perencanaan dan pengendalian proyek sebagaimana halnya dengan biaya, perencanaa, pengadaan serta kualitas. Hal itu saling mempunyai keterkaitan yang sangat erat (Barrie & Paulson, 1995:365).
Menurut Abduh M. (2010) di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya. Dari sekian banyak jumlah angka kecelakaan, penyumbang terbanyak berasal dari kecelakaan kerja konstruksi yang mencapai 30% dari total keseluruhan jumlah kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan konstruksi perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap masalah K3.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja tertinggi pada bidang kontruksi. Dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan ketika bekerja, kontraktor wajib memenuhi syarat-syarat K3. Untuk merealisasikannya diperlukan pedoman pembinaan dan pengendalian sistem K3, yaitu Peraturan Menteri PU No. 9/PER/M/2008. Dalam Peraturan Menteri tersebut, K3 dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 yang berarti pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi seta proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung, fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.
Setelah diberlakukannya Permen PU No. 9/PER/M/2008 terjadi penurunan angka kecelakaan kerja. Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2009 angka kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi mencapai 96.314 kasus, sampai akhir tahun 2010 mengalami penurunan menjadi 86.693 kasus kecelakaan kerja.
K3 yang mengatur khusus bidang kontruksi bangunan masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus melakukan usaha pencegahan terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya. Ketika suatu pekerjaan dimulai harus disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja. Unit keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud adalah usaha-usaha pencegahan terhadap kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Dalam penelitian Angkat S. (2008) menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan bangunan sering mengalami kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa, terpeleset, terpotong, dan tertusuk oleh material bangunan, hal tersebut disebabkan oleh : (1) kurangnya pelatihan bangunan, (2) ketenangan pekerja dalam bekerja, (3) sistem perekrutan yang mengutamakan jumlah dibandingkan kualitsa pekerja bangunan, (4) lamanya jam kerja yang berpengaruh dengan tingkat keletihan, dan (5) minimnya pengadaan K3. Kondisi yang mengakibatkan sering terjadi kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan oleh kesalahan manusia (human eror), baik aspek kompetensi para pelaksana maupun pemahaman tentang penyelenggara K3.
Berdasarkan uraian di atas maka penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan K3 dalam suatu pekerjaan kontruksi bangunan. Judul penelitian ini adalah  “Evaluasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Pada Proyek Bangunan Tinggi di Wilayah Kota Malang”.
B.       Rumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.        Bagaimanakah tindakan pekerja terhadap penerapan pelaksanaan prosedur K3 pada proyek bangunan tinggi di wilayah Kota Malang?
2.        Bagaimanakah tindakan yang dilakukan oleh kontraktor dalam menerapkan prosedur K3 bagi pekerja pada proyek bangunan tinggi di wilayah Kota Malang?
C.      Kegunaan Penelitian
Penelitian tentang evaluasi penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi di wilayah Kota Malang diharapkan memberikan manfaat kepada berbagai pihak, yaitu:
1.        Bagi Mahasiswa
Memberikan wawasan dan informasi tentang betapa pentingnya penerapan K3 dalam suatu proyek bangunan tinggi.
2.        Bagi Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Malang
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan informasi tentang penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi sehingga dapat dijadikan masukan sebagai pertimbangan dalam menyusun kurikulum.
3.        Bagi Kontraktor/Pelaksana
Mengevaluasi proses penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi yang sedang dikerjakan olek kontrakor tersebut.
4.        Bagi Dinas PU Kota Malang
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang pelaksanaan penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi di wilayah kota Malang.
D.      Definisi Istilah
1.        K3 dalam penelitian ini adalah upaya perlindungan yang ditunjukkan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2.        Penerapan K3 dalam penelitian ini adalah pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh kontraktor/pelaksana terhadap para pekerjanya dalam melaksanakan proyek bangunan tinggi.
3.        Proyek Bangunan Tinggi adalah suatu pekerjaan pembangunan gedung dengan spesifikasi lebih dari empat lantai.

2 komentar:

  1. artikel anda sangat bermanfaat untuk memahami tentang k3..
    sepatusafetyonline.com

    BalasHapus
  2. The Casino Hotel Las Vegas, NV 89109 - MapYRO
    The 김해 출장샵 Casino Hotel Las 경기도 출장안마 Vegas is a perfect venue 목포 출장샵 for your stay in Las 전라북도 출장샵 Vegas. 계룡 출장마사지 Check out total parking, meeting rooms, and request a proposal today!

    BalasHapus