BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan
dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan
dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan
keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang
keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah.
Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga
kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan
budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan-ketentuan penerapan K3
yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah (1) tempat kerja
yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan
perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha
pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan
pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat
pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan,
permukaan air, dalam air dan di udara.
Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan
tentang K3 juga dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3.
Salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan
bagi semua tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan
tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran,
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan
pertama pada kecelakaan.
Penerapan konsep K3 muncul sejak manusia mengenal
suatu pekerjaan. Keselamatan kerja bertujuan dalam melakukan pekerjaan agar
diperoleh suatu cara yang mudah dan menjamin keselamatan dari gangguan alam, binatang
maupun gangguan dari manusia lainnya. Masalah K3 juga merupakan bagian dari
suatu upaya perencanaan dan pengendalian proyek sebagaimana halnya dengan
biaya, perencanaa, pengadaan serta kualitas. Hal itu saling mempunyai
keterkaitan yang sangat erat (Barrie & Paulson, 1995:365).
Menurut Abduh M. (2010) di Indonesia tingkat
kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun
2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang
tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya. Dari sekian banyak jumlah angka
kecelakaan, penyumbang terbanyak berasal dari kecelakaan kerja konstruksi yang
mencapai 30% dari total keseluruhan jumlah kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan
bahwa pekerjaan konstruksi perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap masalah
K3.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka
kecelakaan kerja tertinggi pada bidang kontruksi. Dalam mewujudkan ketertiban
dan kenyamanan ketika bekerja, kontraktor wajib memenuhi syarat-syarat K3.
Untuk merealisasikannya diperlukan pedoman pembinaan dan pengendalian sistem K3,
yaitu Peraturan Menteri PU No. 9/PER/M/2008. Dalam Peraturan Menteri tersebut, K3
dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 yang berarti pemberian perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi seta proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
Sektor jasa konstruksi yang
berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi
jalan, jembatan, bangunan gedung, fasilitas umum, sistem penyediaan air minum
dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase,
pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan
lainnya.
Setelah diberlakukannya Permen PU No. 9/PER/M/2008
terjadi penurunan angka kecelakaan kerja. Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2009 angka kecelakaan kerja
kontruksi yang terjadi mencapai 96.314 kasus, sampai akhir tahun 2010 mengalami
penurunan menjadi 86.693 kasus kecelakaan kerja.
K3 yang mengatur khusus bidang kontruksi bangunan
masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.
PER.01/MEN/1980. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus melakukan usaha
pencegahan terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja terhadap tenaga
kerjanya. Ketika suatu pekerjaan dimulai harus disusun suatu unit keselamatan
dan kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga
kerja. Unit keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud adalah usaha-usaha pencegahan
terhadap kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan
pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Dalam penelitian Angkat S. (2008) menjelaskan bahwa pelaksanaan
pekerjaan bangunan sering mengalami kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa,
terpeleset, terpotong, dan tertusuk oleh material bangunan, hal tersebut
disebabkan oleh : (1) kurangnya pelatihan bangunan, (2) ketenangan pekerja
dalam bekerja, (3) sistem perekrutan yang mengutamakan jumlah dibandingkan
kualitsa pekerja bangunan, (4) lamanya jam kerja yang berpengaruh dengan
tingkat keletihan, dan (5) minimnya pengadaan K3. Kondisi yang mengakibatkan
sering terjadi kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan oleh kesalahan manusia
(human eror), baik aspek kompetensi
para pelaksana maupun pemahaman tentang penyelenggara K3.
Berdasarkan uraian di atas maka penelitian ini bertujuan
untuk mengevaluasi penerapan K3 dalam suatu pekerjaan kontruksi bangunan. Judul
penelitian ini adalah “Evaluasi
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Pada Proyek
Bangunan Tinggi di Wilayah Kota Malang”.
B.
Rumusan
Masalah
Mengacu pada latar belakang di atas, maka dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah tindakan pekerja terhadap penerapan
pelaksanaan prosedur K3 pada proyek bangunan tinggi di wilayah Kota Malang?
2.
Bagaimanakah tindakan yang dilakukan oleh
kontraktor dalam menerapkan prosedur K3 bagi pekerja pada proyek bangunan tinggi
di wilayah Kota Malang?
C. Kegunaan Penelitian
Penelitian
tentang evaluasi penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi di wilayah Kota
Malang diharapkan memberikan manfaat kepada berbagai pihak, yaitu:
1.
Bagi Mahasiswa
Memberikan wawasan
dan informasi tentang betapa pentingnya penerapan K3 dalam suatu proyek
bangunan tinggi.
2.
Bagi Jurusan Teknik Sipil Universitas
Negeri Malang
Diharapkan penelitian
ini dapat memberikan informasi tentang penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi
sehingga dapat dijadikan masukan sebagai pertimbangan dalam menyusun kurikulum.
3.
Bagi Kontraktor/Pelaksana
Mengevaluasi proses penerapan K3 pada proyek
bangunan tinggi yang sedang dikerjakan olek kontrakor tersebut.
4.
Bagi Dinas PU Kota Malang
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat memberikan
informasi tentang pelaksanaan penerapan K3 pada proyek bangunan tinggi di
wilayah kota Malang.
D. Definisi Istilah
1.
K3 dalam penelitian ini adalah upaya
perlindungan yang ditunjukkan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di
tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2.
Penerapan K3 dalam penelitian ini adalah
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh kontraktor/pelaksana
terhadap para pekerjanya dalam melaksanakan proyek bangunan tinggi.
3.
Proyek Bangunan Tinggi adalah suatu
pekerjaan pembangunan gedung dengan spesifikasi lebih dari empat lantai.
artikel anda sangat bermanfaat untuk memahami tentang k3..
BalasHapussepatusafetyonline.com
The Casino Hotel Las Vegas, NV 89109 - MapYRO
BalasHapusThe 김해 출장샵 Casino Hotel Las 경기도 출장안마 Vegas is a perfect venue 목포 출장샵 for your stay in Las 전라북도 출장샵 Vegas. 계룡 출장마사지 Check out total parking, meeting rooms, and request a proposal today!